Perubahan Hukuman Mati, Mantan Menkumham: Negara Penerima Tidak Boleh Menambah Hukuman | SATU MEJA

2024-12-13 17

JAKARTA, KOMPAS.TV Pemerintah Indonesia sedang memfinalisasi proses pemindahan narapidana Bali Nine ke Australia dan Mary Jane Veloso ke Filipina. Presiden Prabowo telah menyetujui prinsip transfer tahanan ini, namun aturan baku terkait mekanisme transfer internasional masih dikaji.

Target penyelesaian pemindahan adalah akhir Desember 2024 atau awal 2025. Menyoroti pemulangan serta berubahnya hukuman mti menjadi seumur hidup, Andreas Hugo menyebut dirinya belum pernah mendengar perubahan hukuman yang berlaku di Indonesia dan bru pertama kali melakukan hal ini.

"Dan setau saya di Filipina tidak mengenal hukuman mati," ujar Andreas Hugo, Rabu (11/12/2024). Andreas menambahkan bahwa Mary Jane ini bisa juga dibebaskan karena Mary Jane ini sebagai korban tindak perdagangan orang, dan dari aspek kemanusiaan Mary Jane bisa dibebaskan.

Baca Juga Pemulangan Mary Jane, Andreas Hugo: Kalau Melakukan Ini, Kita Melanggar Hukum Senidiri | SATU MEJA di https://www.kompas.tv/talkshow/559776/pemulangan-mary-jane-andreas-hugo-kalau-melakukan-ini-kita-melanggar-hukum-senidiri-satu-meja

Produser: Leiza Sixmansyah

Thumbnail: Rizal

#maryjane #balinine #narkotika

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/559779/perubahan-hukuman-mati-mantan-menkumham-negara-penerima-tidak-boleh-menambah-hukuman-satu-meja